Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Way Kanan, TELLISIK  Seorang ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) inisial WS (17) berdomisili di Negeri Agung Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur. Selasa (21/4/2026).

‎

Aksi asusila itu, dilakukan diduga ABH tersebut terjadi pertama kalinya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 21:00 WIB dengan cara masuk ke rumah korban, melalui pintu belakang langsung menuju kamar korban an.Bunga (14) bukan nama sebenarnya.

“Setelah melakukan perbuatan cabul, ABH langsung pulang dari rumah korban yang beralamatkan di Negeri Agung, Way Kanan. Merasa aksinya berjalan mulus, di hari Minggu (12/4/2026) pukul 19:00 WIB diduga ABH kembali datang ke rumah melalui pintu belakang, hendak masuk ke kamar korban. Namun kali ini perbuatan WS  diketahui oleh kakak korban, membuat ABH melarikan diri. Atas peristiwa tersebut, keluarga korban langsung ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian untuk di tindak lanjuti,” ungkap Plh.Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Plh.Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo mengatakan, Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (14 /4/2026) sekira pukul 16.00 WIB
, setelah satu jam sebelumnya tim melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

“Kami melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap ABH dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Iptu Yugo.

Menurut Yugo, Jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (**)

Penulis: Miji/Humas Polres Way Kanan Editor: Yudi Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *