Way Kanan. Tellisik.id –
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Tri Sudarto, S.Pd melaksanakan monitoring pelaksanaan perekapan pendaftaran Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PANTARLIH), Senin, 30/01/2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota serta Sekretariat Panitia Pemilihan Kecataman Banjit dan Anggota Panwaslu Kecamatan Banjit.
Dalam kunjungannnya ini Tris Sudarto menyampaikan bahwa dalam penerimaan berkas calon Pantarlih harus sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PKPU 8 Tahun 2022.
“Yang perlu diperhatikan adalah Surat Keterangan Dokter yang harus mencantumkan pemeriksaan colesterol dan gula darah”, katanya.
“Selain itu keterpenuhan kuota Pantarlir yang perlu diperhatian sesuai dengan jumlah TPS yang ada di kampung masing-masing, karena waktu pendaftaran mendekati deadline tanggal 31 Januari 2023.” tambahnya.
“Semoga keterpenuhan kuota Pantarlih untuk Kecamatan Banjit sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan kedepannya PPK Banjit tetap solid untuk mensukseskan Pemilihan Umum 2024” Tutupnya. (*/M. Fikri)