Way Kanan,TELLISIK.ID – Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi,Pemerintah Kampung Kampung Simpang Asam Mengadakan Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa Tahun 2023 bertempat di Balai Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,Senin (06/03/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2023 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Hadir dalam kegiatan musyawarah tersebut,Kepala Kampung Simpang Asam Anwar Sadat ,Kasi PMK Banjit Alznania,SE,PD Kecamatan Dedi Solikin,S.Pd, Babinsa Rally S,Bidan Desa Elya Mayasari, BPK, dan Aparatur Kampung Simpang Asam.
Kepala Kampung Simpang Asam Anwar Sadat mengatakan berdasarkan aturan yang Kriteria penerima bantuan langsung tunai Dana Desa Tahun anggaran 2023.Dengan landasan tersebut,Pemerintah Kampung Simpang Asam mengadakan musyawarah penetapan BLT Dana Desa.
“Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan,dan di utamakan untuk keluarga miskin ekstrem,Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakitmenahun/kronis, Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,dan atau Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel”,jelas Anwar Sadat.
“Hari ini kita melakukan musyawarah khusus BLT DD yang tujuan utamanya yaitu finalisasi penetapan KPM di Kampung Simpang Asam dan Verifikasi KPM agar tepat sasaran”, tambah Kakam Simpang Asam.
Semetara itu Kasi PMK Kecamatan Banjit Alzania menyampaikan musyawarah kampung khusus BLT Dana Desa ini merupakan tahapan dari penerimaan BLT DD, Agar dapat mengetahui kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kami dari pihak Kecamatan Banjit memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang di tetapkan berdasarkan hasil musyawarah Ini,dan nanti nya akan di laporkan ke Dinas PMK Kabupaten, harapan nya dengan mekanisme yang telah di atur, penerima manfaat BLT Dana Desa Tepat sasaran”,tutup Alzania.
Diketahui setelah hasil musyawarah BLT Dana Desa Tahun anggaran 2023 Pemerintah Kampung Simpang Asam menetapkan sebanyak 27 keluarga penerimaan manfaat (KPM).(Red)












