DPO Curat Buah Tandan Sawit di PT. BNIL Diringkus Polisi

Way Kanan.tellisik.id

Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku curat inisial SA alias Bagol (36) berdomisili di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu

Pelaku ditangkap pada hari kamis tanggal 25 Mei 2023, sekitar pukul 07.00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu di kediamannya di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu.

Pria paruh baya ini diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Areal perkebunan sawit PT. BNIL Blok 9 Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan Sabtu , (27/05/2023), menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di perkebunan sawit PT. BNIL Blok 9 Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu telah terjadi peristiwa pencurian tandan buah sawit.

Diduga pelaku mengambil sebanyak 46 tandan buah sawit, atas kejadian tersebut PT. BNIL mengalami kerugian jika di tafsir dengan uang senilai Rp. 2,6. juta rupiah.

Kemudian Waginu (selaku Karyawan Swasta PT. BNIL) melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Iptu Tosira.(**)

DPO Curat Buah Tandan Sawit di PT. BNIL Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!