Way Kanan.tellisik.id
Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti hasil kejahatan yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan , berlangsung halaman kantor Kajari Waykanan, rabu (24/05/2023).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba. SH,MH. bersama Asisten I Pemkab Way Kanan Drs Selan , Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf Charuly Rudi Jatmiko, Kalapas Kls II B Way Kanan Syarpani, A.Md.IP, S.H., M.H. Perwakilan Polres Way Kanan, BNNK., Pengadilan Negeri Blambangan Umpu , Kandepag Way Kanan, diwakili Joko Santoso,Kadis Kesehatan dan Granat Way Kanan diwakili Yoni As.
Mewakili Bupati Assiten I Pemkab Way Kanan Selan menyambut baik dengan diadakannya pemusnahan hasil kejahatan yang terjadi selama beberapa bulan ini , sehingga alat kejahatan ini tidak bisa di gunakan kembali.
” Semoga kejahatan yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan berkurang sehingga masyarkat akan tenang dalam melakukan aktivitas sehari-hari.” Tegas Asisten I Pemkab Way Kanan .
Kejari Way Kanan Dr. Afrillianna Purba. SH,MH mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan ini adalah hasil kejahatan yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
” Pemusnahan hari dari berbagai macan barang yang dilakukan dalam.kejahatan baik narkotika , senjata tajan , alat komunikasi berupa hp yang digunakan untuk kejahatan.” Tambahnya .
Sementara itu Kasie Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Reqki Laksono SH meyebutkan Barang Bukti yang dimusnahkan berupa Baju Pelaku di saat melakukan Kejahatan, Alat Kejahatan yang dipergunakan membuat Kejahatan seperti halnya : Golok, Parang, Linggis, untuk BB Narkotika jenis Sabu & Ekstasi (**)