Way Kanan.tellisik.id
Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga DPO pelaku tindak pidana curat Juncto penadah yang terjadi di salah satu rumah di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku inisial SS (48) sedang berada dirumahnya di Dusun induk I Kelurahan Kasui lama.
pada rilis yang di terima media Jumat (26/05/2023), Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 WIB pada saat itu Siti (istri pelapor) baru bangun tidur dan menuju ke dapur rumah yang beralamat di Kampung Donomulyo, Banjit.
Setelah itu Siti memanggil pelapor an. Amanto (40) dan mengatakan sepeda motor miliknya sudah tidak ada, kemudian pelapor langsung pergi ke dapur dan melihat sepeda motor Honda CBR dengan No.Pol : B 6612 ZIN Noka : MH1KC7114FK0755 Nosin : KV71E1074526 warna hitam dengan kombinasi silver miliknya yang diparkirkan di dalam dapur sudah tidak ada dan pintu samping dapur sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa terdapat berkas congkelan pada jendela dapur rumah Amanto, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun” Ungkap Kapolsek.(**)