Bupati Lampung Utara Budi Utomo Hadiri Peresmian Nuwo Damai

Lampung Utara , Tellisik.id – Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., menghadiri peresmian rumah Restorative Justice (Nowo Damai) dan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Taman Wisata Way Tebabeng Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Rabu (27/09/2023).

Hadir juga pada acara tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Hi. Ardian Saputra, S.H., Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., Kajari Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.Ik.,M.Si., Dandim 0412 Lampung Utara Letkol Inf. Hery Eko Prabowo, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, S.H., KaKimal Lampung Herman Sobli, A.Md, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, hingga Tokoh Adat.

Sebelum acara dimulai, kegiatan diawali dengan pembagian sertifikat tanah wakaf untuk 8 (delapan) rumah Ibadah dan pemberian paket untuk pencegahan stunting yang diberikan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., didampingi Kepala Kajari Lampung Utara beserta Forkopimda Lampung Utara.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., mengatakan bahwa perkara yang dapat diselesaikan melalui restoratif justice ya itu ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian dari korban dibawah dua juta rupiah. Selain itu pelaku belum pernah dihukum dan atas kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menyelesiakan perkara yang ditangani aparat penegak hukum melalui restoratif justice.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Utara mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dicanangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang mempunyai ide dan gagasan sangat cemerlang dalam membuat Program Restorative Justice, termasuk juga Program Jaga Desa yang merupakan upaya untuk memberikan pendidikan dan pendampingan terkait dengan aspek hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan desa.

“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung atas keberkenanannya meresmikan rumah restoratif justice di Kabupaten Lampung Utara. Kita semua tahu bahwa tujuan dari program Restorative Justice sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana melalui pewujudan kepastian hukum dengan mengangkat kearifan lokal budaya ketimuran yang penuh dengan rasa kekeluargaan,” kata Bupati.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara yang dapat diselesaikan melalui restoratif justice ya itu ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian dari korban dibawah dua juta rupiah.

Selain pelaku juga belum pernah dihukum, penyelesaian perkara melalui restoratif justice juga harus mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak yang berperkara agar menyelesaian perkara yang ditangani aparat penegak hukum melalui Nuwo Damai..(*/Her)

Bupati Lampung Utara Budi Utomo Hadiri Peresmian Nuwo Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!