Pesisir Barat, Media tranparansi.com
– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lemong mengada kan pembagian sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro berbasis resiko dengan jenis olahan makanan dan minuman, bertempat di Aula KUA Kecamatan Lemong, Selasa,(03/10/ 2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha sebanyak 12 pelaku usaha juga, juru tulis Pekon Lemong Novan Barrhoya Camat Lemong.
Dalam hal ini Kepala KUA Lemong Fihri Nur, S.Pd. I., menyampaikan dalam sambutanya “bahwa ini adalah salah satu progres Kementerian Agama dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayanan salah satunya pada spesialisasi produk halal dan harapan kedepannya semua pelaku usaha mempunyai peran untuk bersinergi dengan programm prioritas pemerintah sehingga nya nanti pelaku usaha mempunyai nilai jual yang tinggi dalam mengembangkan usaha nya, ucap Fihri Nur.
” Program ini juga bisa mengajak pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat halal untuk bisa men daftarkan usahanya pada KUA kecamatan lemong, program ini juga batas waktu berakhir pada 10 oktober 2024, tutupnya. (Ade)