Pemkab Tanggamus Terima Penghantaran Pj Bupati Mulyadi Irsan

TANGGAMUS.mediatranparansi.com — Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerima Penghantaran Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Kedatangan Penjabat Bupati didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Senen Mustakim dan beberapa Pejabat lainnya dari Provinsi disambut langsung Sekretaris Daerah dan Forkopimda dengan pengalungan Selendang Tapis.

Acara berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat Daerah, Jumat (29/9/2023).

Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, menyampaikan ucapan selamat kepada Mulyadi Irsan, dimana pada hari Rabu kemarin dilantik oleh Bapak Gubernur Lampung, menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3961 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 tentang tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Tanggamus Provinsi Lampung.

“Kami jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus siap melaksanakan dan mendukung
segala program/kegiatan pemerintahan
dan pembangunan dari Bapak Pj. Bupati Tanggamus, demi kemajuan daerah Kabupaten Tanggamus ke depan,” kata dia.

Penjabat Bupati Mulyadi Irsan, dalam sambutannya mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus,
beserta Forkopimda yang hadir ditempat ini, atas penyambutan yang sungguh luar biasa.

“Ini merupakan kebanggaan bagi saya, karena pada hari ini, pertama kali secara resmi Saya bertugas ditempat ini selaku PJ Bupati Tanggamus. Tak lupa, Saya juga sampaikan terimakasih setinggi-tingginya kepada bapak Arinal Djunaidi,
Gubernur Lampung dan Bapak Menteri Dalam Negeri yang telah mempercayakan amanah kepada saya
menjadi penjabat Bupati Tanggamus,” ucapnya.

Dikatakannya, sebagai Penjabat Bupati juga harus menjadi pelayan pengayom masyarakat, dan apa yang harus pihaknya sikapi bersama ke depan untuk menyamakan persepsi tentang pembangunan daerah.

Selanjutnya, tentang bagaimana respon masyarakat tentang pelayanan masyarakat, bagaimana tujuan pembangunan daerah bagaimana daya saing pembangunan daerah bisa terus berjalan.

“Ke Depan akan kita upayakan dalam memberikan penguatan kembali , daya saing merupakan tujuan pembangunan daerah Tanggamus. Selain itu, peningkatan pemerataan pendapatan daerah, lapangan dan kesempatan bekerja dalam mendukung terhadap pembangunan nasional,” ujarnya.

Lanjut Penjabat bupati, capaian capaian ini harus dijaga, tugas Pj sebagai pelayan pengayom bagaimana ke depan keniscayaannya bisa melakukan pembangunan.

” Kita berharap ke depan, semoga kita saling bahu membahu apa yang menjadi keinginan ke depan. Kita berdoa dan berharap pemilu di Tanggamus berjalan dengan aman damai dan lancar serta Kabupaten Tanggamus tetap kondusif,” jelasnya.

Sementara Asisten Bidang Administrasi Umum Senen Mustakim, mewakili Gubernur Lampung menjadi langkah awal agar bisa bekerja di kabupaten Tanggamus dan bisa bersinergi dengan perangkat daerah di kabupaten tanggamus.

Selanjutnya agar bekerja sama dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk membangun kabupaten Tanggamus ini dan segera menyusun rancangan Perda
2023 serta segera merekomendasikan apa apa saja yang menjadi wewenang TAPD.

Dijelaskan bahwa Tugas Penjabat Kepala Daerah berdasarkan pasal 65 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 diantaranya:
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta
menyusun dan menetapkan RKPD. (HUMAS)

Pemkab Tanggamus Terima Penghantaran Pj Bupati Mulyadi Irsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!