Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung Se Kabupaten Way Kanan

Way Kanan,Tellisik.id- Pengukuhan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Kampung Se-Kabupaten Way Kanan diselenggarakan di GSG Kab. Way Kanan pada hari Rabu 26 Juni 2024.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, SH., MH beserta Forkopimda Way Kanan, Camat se-Kabupaten Way Kanan dan Ketua BPK Se-Kab. Way Kanan.

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung pasca ditetapkannya Perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 25 April 2024, Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Berikut juga Kepala Kampung Menanga Jaya, Bardalinza ikut dalam Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kepala Kampung pada hari ini yang mana beliau menjabat Periode 2019 s/d 2025 dan mendapatkan perpanjangan 2 Tahun sehingga masa Jabatannya semula habis pada tahun 2025 menjadi 2027 Periode.2019 – 2025 (6 Tahun)Periode Tambahan 2025 – 2027 (2 Tahun)

Ketika di hubungi via Washaf. Bardalinza Ucapkan terimakasih , atas ucapan selamat nya, ini adalah suatu kehormatan atau penghargaan bagi seluruh kepala Kampung , terutama yang ada di Kabupaten Way kanan khusus nya, namun ini juga adalah suatu amanah atau tanggung jawab yang berat yg harus di selesaikan dengan sebaik baik nya ujar Bardalinza, di akhir pembicaraan nya Bardalinza mengucapkan terimakasih, mohon Do,a nya kepada rekan rekan semua, supaya saya selalu Amanah, dan selalu di beri kesehatan agar bisa menjalankan tugas ini dengan baik ,sampai pada akhir masa Jabatan saya nanti tahun 2027, ( Syam)

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung Se Kabupaten Way Kanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!