Way Kanan, Tellisik,id- 27 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan secara resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pembukaan pendaftaran ini menandai dimulainya tahapan penting dalam proses pemilihan yang akan menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan,S.H, dalam konferensi pers didampingi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Doan Endedi,S.H, Kadiv Rendatin I Gede Klipz Darmaja,S.Ag.,M.Pd.H, Kadiv Sosdiklih,Parmas & SDM Tri Sudarto,S.Pd, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisyah Harianto,S.Pd, Sekretaris M.Arifin,S.Sos, Kasubbag Teknis dan Hukum Sulistyo Pamungkas, Kasubbag Rendatin Yandi Nezara dan Kasubbag Hukum dan SDM Junaidi yang digelar di kantor KPU Way Kanan, menyatakan bahwa pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. “Kami mengajak seluruh pasangan calon yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri. Proses pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Refki.
Pendaftaran pasangan calon dapat dilakukan di kantor KPU Way tanggal 27 – 28 Agustus 2024 dari jam 08.00 Wib S.d 16.00 Wib sedangkan pada hari terakhir 29 Agustus 2024 dari jam 08.00 S.d 23.59 Wib. Untuk mempermudah proses, KPU telah menyediakan helpdesk Pencalonan yang dapat diakses oleh pasangan calon dan tim sukses mereka. “Kami juga telah menyiapkan prosedur pendaftaran yang transparan dan akuntabel, dengan harapan semua pihak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Refki juga menyampaikan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Way Kanan Nomor 1110 tentang Penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XX:11/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XX:11/2024 tanggal 20 Agustus 2024, untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampa1 dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten/Kota tersebut;
KPU Way Kanan pada Pemilihan umum tahun 2024 menetapkan daftar pemilih tetap sebanyak 346.258 Jiwa, sehingga partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten Way Kanan.
Refki menambahkan di Kabupaten Way Kanan Total Suara Sah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah 274.801 suara. Sehingga syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2024 adalah 23.359 suara
Pilkada Kabupaten Way Kanan tahun ini diperkirakan akan menjadi ajang kompetisi yang menarik, dengan beberapa pasangan calon potensial yang telah menyatakan niatnya untuk maju. Masyarakat Way Kanan diharapkan untuk tetap aktif mengikuti seluruh rangkaian tahapan Pilkada dan menggunakan hak pilih mereka secara bijaksana.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Way Kanan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam seluruh proses Pilkada. Semua pihak diimbau untuk menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran, masyarakat dan pasangan calon dapat menghubungi kantor KPU Way Kanan atau mengunjungi situs resmi KPU