Bandar Lampung Tellisik.id-Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (06/08/2024).
Rapat Paripurna digelar sebagai Lanjutan Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Laporan Panitia Khusus Terhadap Pembahasan Raperda Tentang RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045, Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, Pendapat Kepala Daerah terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Lanjutan Pembicaraan Tingkat I. Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi/Bapemperda DPRD Provinsi Lampung terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Setelah mendengarkan Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Tentang RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menyampaikan apresiasinya atas laporan yang telah disampaikan oleh panitia khusus DPRD Provinsi Lampung.
“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Tim Pansus yang sangat proaktif, produktif dan elegan dalam melaksanakan pembahasan bersama, memberikan saran dan masukan kritis dan komprehensif guna penyempurnaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045,” ungkapnya.
Samsudin juga mengungkapkan bahwa sebagai bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka rencana pembangunan Lampung 20 (dua puluh) tahun ke depan tentunya juga akan dikontribusikan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045; dan menjadikan Lampung sebagai bagian dari ‘Indonesia Emas 2045’ yang dicita-citakan.
“Kita perlu optimis untuk mewujudkan visi jangka panjang tersebut, dan Lampung memiliki modal untuk menghadapi tantangan masa depan,” tegasnya.
Di Tahun 2045, jumlah penduduk Lampung diproyeksikan akan berjumlah 11 juta jiwa dan terbesar ke-6 di Indonesia. Oleh karenanya, pembangunan kualitas manusia menjadi sangat penting sehingga penduduk Lampung akan menjadi sumber kekuatan yang sangat besar untuk mendorong kemajuan dalam banyak aspek pembangunan.
Lampung juga memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah dan letak geografis yang strategis, sehingga berpeluang untuk menjadi magnet investasi yang mendorong pengembangan wilayah dan menjadi pusat aktifitas kegiatan sosial-ekonomi berskala nasional maupun global.
Menuju Tahun 2045 mendatang seluruh komponen dan pelaku pembangunan di daerah akan didorong dan diarahkan untuk mewujudkan Visi Lampung 20 tahun ke depan, menjadi daerah yang semakin ‘Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan’.
“Visi tersebut merupakan cita-cita yang harus kita wujudkan bersama, dan akan tercapai bila kita bekerja produktif, aktif berinovasi, bekerjasama dan berani melompat untuk menciptakan terobosan,” tegas Samsudin.
Samsudin juga menyampaikan bahwa di butuhkan langkah yang tidak biasa dalam upaya mewujudkan hal tersebut.
“Langkah yang biasa-biasa saja atau business as usual tidaklah cukup. Sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, Lampung juga harus melakukan ‘transformasi’ secara menyeluruh; untuk memelihara stabilitas kehidupan masyarakat, mendorong ketahanan pangan dan energi berkelanjutan, hilirisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi lebih unggul dan produktif, digitalisasi pada berbagai aspek pembangunan; serta penyediaan infrastruktur yang merata, dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Dengan memperhatikan pokok-pokok kesepakatan dari pembahasan yang telah dilaksanakan, Samsudin menerangkan bahwa Visi Lampung 2045 “Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan” akan dijabarkan melalui 8 (delapan) Misi pembangunan, yaitu: (1) Transformasi Sosial; (2)Transformasi Ekonomi; (3) Transformasi Tata Kelola; (4) Keamanan Tangguh, Demokrasi Substantial dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah; (5) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; (6) Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; (7) Sarana Prasarana Berkualitas dan Ramah Lingkungan; serta (8) Kesinambungan Pembangunan.
Keseluruhan substansi yang ditetapkan dalam Visi dan Misi pembangunan jangka panjang Provinsi Lampung tersebut juga telah dilengkapi dengan 17 sasaran pokok beserta 45 indikator dan targetnya.
“Selanjutnya, rencana pembangunan 20 tahun ke depan akan dilaksanakan melalui 4 (empat) tahap periode pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahunan,” jelasnya.
Berkenaan dengan rencana pelaksanaan pesta demokrasi pada Pilkada Serentak di bulan November 2024 mendatang, Samsudin juga menyampaikan bahwa RPJPD Provinsi Lampung juga akan menjadi acuan bagi para Calon Kepala Daerah untuk menyusun Visi dan Misi pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.
Dengan telah dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 Samsudin menyampaikan bahwa hal tersebut harus menjadi komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan cita-cita besar pembangunan Provinsi Lampung 20 tahun ke depan.
“Pelaksanaan pembangunan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, namun juga sangat dibutuhkan kontribusi seluruh komponen pelaku pembangunan, termasuk DPRD, akademisi, dunia usaha, masyarakat, insan pers serta pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya.
Terkait Lanjutan Pembicaraan Tingkat I atas Pembahasan 6 (enam) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menyampaikan ucapan terima kasih atas diusulkannya ke-enam Raperda tersebut.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat, karena kami yakin 6 (Enam) Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
“Pada prinsipnya kami dapat memahami dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Samsudin juga menjelaskan secara umum dan khusus terkait tanggapannya terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD.
“Berdasarkan penjelasan secara umum dan khusus yang telah kami kemukakan terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, serta dengan memperhatikan penjelasan yang telah disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 yang lalu, maka pada prinsipnya kami dapat menyetujui 6 (Enam) Raperda dimaksud untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya, termasuk hal-hal yang menyangkut teknis penulisannya, narasi atau bahasa yang kurang sempurna dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan Raperda yang baik, benar dan berkualitas,” jelasnya.
Diakhir, Samsudin berharap DPRD Provinsi Lampung melalui komisinya dapat memberikan akses bagi seluruh pihak dalam memberikan kritik dan saran terhadap Raperda tersebut.
“Kami berharap kiranya Dewan Yang Terhormat melalui Komisi-komisi dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dihasilkan dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat, kepastian hukum ditengah- tengah masyarakat,” pungkasnya. (Red)