Way Kanan,Tellisik.id- Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (08/08/2024).
Tersangka berinisial KR (55) berdomisili di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 pukul 01.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial KR karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di atas lemari ruang tengah rumah KR .
Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni amplop warna putih berukuran 15 x 9,5 cm yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berukuran 3 cm x 2,5 cm yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang terbalut tisu warna putih.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.