Way Kanan ,Tellisik.id- Kajari Way Kanan Kembali Terima Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Mantan Kakam Sukajadi
Way kanan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui bidang Pidsus kembali menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi APBKampung Sukajadi T.A. 2018 dari keluarga terpidana Sarjono, pada hari ini Rabu, 11 September 2024 sebesar Rp. 145.000.000,- setelah sebelumnya pihak keluarga telah menyetorkan Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 280.000.000,-
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh istri terpidana yakni ibu Suparmiati yang langsung disetorkan ke kas negara melalui bank BRI Way Kanan.
Kajari Way Kanan Bapak Dody A.J. Sinaga, SH.,MH. kepada pihak media menyampaikan bahwa pembayaran Uang Pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3711 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Juli 2024. Dengan amar putusan dalam perkara ini terpidana selain pidana pokok juga harus mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp. 470.616.199,50 pungkas Kajari way kanan yang baru saja dilantik oleh Kajati Lampung pada Senin kemarin di Aula Kejati lampung.
Lebih lanjut Kajari Way Kanan mengapresiasi itikad baik dari keluarga Terpidana Sarjono terkait pembayaran uang pengganti tersebut.