Kejari Way kanan Musnahkan Barang Bukti Tipidum

Oplus_0

Way kanan-Tellisik.id- Kejari Way Kanan Dody A.J. Sinaga SH.MH memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Incrach) di halaman kantor Kejari Way Kanan. Rabu (25/09/2024).

Pemusnahan barang bukti ini merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 , Tentang Perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung nomor 027/A/JA/2014 , Tentang pedoman pemulihan aset .

Pemusnahan barang ini merupakan hasil dari Pelanggaran Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba , Perkara OHARDA , Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umun lainnya dengan jumlah total 27 (Dua Puluh Juta ) Perkara dari 6 Perkara Narkoba , 20 perkata OHARDA dan 1 perkara TPUL.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini pihak Polres Way Kanan di Wakili Kasat Reskrim , Wakil Pengadilan Negeri Way Kanan , Pj BNNK Way Kanan , Kadis Kesehatan , DPC GRANAT dan perwakilan media SMSI serta KWRI.

Kejari Way Kanan Dody A.J. Sinaga SH.MH, dalam sambutannya mengatakan , bahwa dengan acara pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba dan tindakan pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan sebagai mana himbauan bapak Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba.

” Tindak pidana Narkotika di Kabupaten Way Kanan saat ini masih yang tertinggi sehingga banyak barang bukti di musnahkan.” Ujarnya.

Terima kasih atas kerja sama dan kehadiran nya dalam acara pemusnahan barang bukti ini , semoga tindak kejahatan di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan terus berkurang.” Tutup Dody A.J. Sinaga SH.MH.

Acar di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti kejahatan dipimpin oleh Kejari Way Kanan dengan cara memotong bahan yang keras , mencelupkan bahan-bahan narkoba ke air yang dicampur dengan Wipoll dan membakar bahan berupa pakaian serta bahan lunak lainnya.(*Red*)

Kejari Way kanan Musnahkan Barang Bukti Tipidum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!