Diduga Curi 150 Bibit Kelapa Sawit, KS Alias Swit (38) Diamankan Polisi

Way Kanan, Telisik.id ~ Polsek Negara Batin Amankan Pelaku inisial KS Alias Sawit (38) berdomisili di Talang Padang buluh Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bibit kelapa sawit di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kampung Kertajaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/01/2025).

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kamp. Kertajaya, Negara Batin. Korban an. I Wayan Sucipta yang di hubungi oleh saksi yang menerangkan bahwa tanaman pohon sawit yang baru di tanamnya tersebut telah di curi sebanyak 150 Batang.

“Setelah itu, korban bersama saksi menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan bibit kelapa sawit yang hilang sekitar 150 batang seharga Rp.12 Juta rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian curat ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dapat diamankan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib oleh Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial KS berada di kediamannya di Tungkal Ilir Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan”, ungkap Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto.

Masih menurut Kapolsek, Pelaku KS Alias Sawit tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek. (Miji/Humas Polres Way Kanan)

Penulis: Miji/HumasEditor: Yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *