Polsek Baradatu Gelar Razia Warung Penjual Miras

Way Kanan, TELLISIK.ID – Polsek Baradatu menggelar razia di warung yang disinyalir menjual minuman keras (Miras) di Kelurahan Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Hasil dari razia di salah satu warung tersebut petugas menyita miras merek vigour kemasan botol kecil sebanyak 48 (empat puluh delapan) botol dan miras merek anggur merah kemasan botol kecil sebanyak 24 (dua puluh empat) botol lalu diamankan ke Mako Polsek setempat, Rabu (14/05/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan kegiatan Kepolisian ini merupakan salah satu upaya kami untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam rangka Ops Pekat Krakatau 2025.

“Yang menjadi sasaran kegiatan yakni penyakit masyarakat terutama pemberantasan premanismeq kejahatan jalanan, minuman keras, debt collector dan kejahatan lainnya. Dalam kesempatan itu, kami memberikan himbauan jika mengalami gangguan kamtibmas (premanisme, pungli dan lain-lain), masyarakat dapat langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat atau bisa menghubungi nomor dumas 0853-8237-8166 atau hotline 110,” jelas Kaqqqqqqqqqpolsek.(**)

Penulis: Miji Sampiri/Humas Polres Way KaananEditor: Yudi Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *