Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus RB (29), Curi HP Oppo di Kantin

Way Kanan, TELLISIK.ID – Polres Way Kanan meringkus tersangka inisial RB (29) berdomisili di KM 5 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di salah satu warung makan (Kantin bu Yani) di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (25/05/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Reskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib saat korban an. Muhamar Khadafi sedang tidur di kamar kantin lalu saat terbangun HP merek Oppo A57 miliknya sudah tidak ada.

“Korban sempat berusaha mencari di dalam kamar namun masih tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangn HP Oppo A57 dan apabila dinominalkan sekitar RP 2,6 Juta enam ratus ribu rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ungkap Kasatreskrim AKP Sigit Barazili.

Dijelaskannya, Kronologis terjadinya pencurian itu, pada hari Jum,at tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 19:30 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku di Simpang 4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RB tanpa disertai perlawanan berikut Hp Oppo A57 warna hijau bersinar lalu dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ terang Kasatreskrim Polres Way Kanan ini.(**)

Penulis: Miji Sampiri/Humas Polres Way KaananEditor: Yudi Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *