Way Kanan, TELLISIK.ID – Kebohongan publik secara sistematis? Inilah yang kini dipertanyakan masyarakat menyusul penyerahan simbolis bantuan masjid oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan senilai Rp7,5 juta per penerima pada bulan Ramadhan lalu, yang hingga kini tak kunjung cair, Kamis (31/7/2025).
Awalnya, datang dari Staf Ahli Bkupati, Falahudin, yang menyebut bahwa dana bantuan tersebut belum ada di APBD murni, dan baru akan dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Namun kini pernyataan itu justru dibantah oleh pihak internal Pemkab sendiri.
Kabag Kesra Setdakab Way Kanan, A. Rozi, menegaskan bahwa anggaran tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam APBD murni dan menyebut Falahudin “tidak paham”.
“Kalau dibilang itu ada di APBD Perubahan, itu keliru. Sudah dianggarkan di APBD murni. Pak Falahudin itu tidak paham,” tegas Rozi.
Lebih parah lagi, Rozi secara terbuka mengakui bahwa penyerahan simbolis dilakukan tanpa menyampaikan informasi bahwa prosesnya baru akan berjalan hingga Oktober. Artinya, selama ini publik—terutama para pengurus masjid—dibuat percaya bahwa bantuan sudah siap dicairkan, padahal tidak demikian adanya.
“Memang tidak ada keterangan seperti itu. Tidak benar bahwa setelah lebaran di serahkan, Itu hanya komunikasi internal kami antara Kesra provinsi dan Kesra kabupaten,” katanya.
BhRozi juga mengungkap bahwa penyerahan simbolis dilakukan atas instruksi pimpinan (bupati) dan menyasar 15 masjid secara simbolis, serta total 102 penerima bantuan, yang terdiri dari masjid, majelis ta’lim, pura, pondok pesantren, dan rumah ibadah lainnya.
ByTotal anggaran yang dialokasikan mencapai Rp712.500.000. Namun hingga kini, tak satu pun dana itu sampai ke tangan penerima.
Yang paling menggelitik, Rozi menyebut bahwa penyerahan simbolis dilakukan karena tidak enak jika hanya menyerahkan karpet atau sembako.
“Kalau cuma kita serahkan karpet masjid dan sembako aja kan nggak enak,” katanya.
Pertanyaannya: sejak kapan estetika lebih diutamakan daripada kejujuran birokrasi?
ByMasyarakat kini menilai bahwa yang terjadi adalah kesalahan administratif sekaligus kesalahan etika pemerintahan. Penyerahan bantuan secara simbolis tanpa pencairan dan tanpa transparansi bukan sekadar miskomunikasi, tapi bentuk penyesatan informasi publik.
“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ini bentuk kesengajaan yang mempermainkan perasaan umat dan rumah ibadah,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Lebih miris lagi, penyerahan simbolis tersebut bahkan mengatasnamakan almarhum Bupati Way Kanan, H. Ali Rahman, yang telah wafat. Mengapa nama seorang pemimpin yang telah tiada harus dibawa-bawa dalam kegiatan yang belum jelas legalitas dan realisasinya?, Kini Pemkab Way Kanan terpojok dalam skandal kecil yang menyimpan konsekuensi besar: hilangnya kepercayaan publik. Pemerintah dinilai abai terhadap asas kehati-hatian dalam penyaluran bantuan hibah yang sangat sensitif dan menyangkut kehidupan spiritual masyarakat.
Publik menuntut: klarifikasi resmi, permintaan maaf terbuka dari Bupati Way Kann dan penataan ulang tata kelola bantuan hibah. Jika tidak, simbol-simbol bantuan itu akan terus menjadi lambang kegagalan pemerintah dalam mengurus walaupun niat baik sekalipun. (**)












