Terkait OTT KPK, Anton Minta KPK dan Kejagung Pantau Proses Perpanjangan Izin Usaha Sungai Budi Group BW

Way Kanan, TELLISIK.Keppala Devisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 98, Anton Heri, S.H., menyoroti keras, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group sapaan akrab (BW), Seiasa(18/08/2025).

nurutnya, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa, melainkan sebagai indikasi kuat adanya praktik kotor dalam proses perizinan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam.

“ Fakta bahwa banyak dari anak Perusahaan Sungai Budi Group (BW) akan habis masa HGU-nya pada 2027 harus menjadi perhatian publik. OTT ini adalah alarm keras, jangan sampai perpanjangan izin HGU dijadikan ajang transaksi politik dan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Anton Heri.

Ia menyebut, praktik dugaan suap yang terungkap mencerminkan adanya pola sistematis yang melibatkan korporasi besar dan oknum aparat negara. Kondisi ini, kata Anton, tidak hanya berbahaya bagi keuangan negara tetapi juga mengancam keadilan sosial bagi masyarakat yang hidup disekitar wilayah perkebunan dan kehutanan.

“PT. Sungai Budi Group (BW) bukan sekadar perusahaan swasta biasa. Skala bisnisnya menyangkut ribuan hektar tanah dan nasib masyarakat lokal. Kalau mekanisme perpanjangan HGU dilakukan dengan cara transaksional, itu sama saja menggadaikan kedaulatan negara atas tanah,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Anton mendesak agar Kejaksaan Agung dan KPK turun tangan secara serius memantau seluruh proses perpanjangan HGU anak Perusahaan Sungai Budi Group (BW). Ia menilai pengawasan ketat dari dua lembaga penegak hukum ini mutlak diperlukan untuk mencegah berulangnya praktik suap dalam proses yang melibatkan kepentingan besar.

“Jangan hanya berhenti pada bhpenangkapan salah satu individu saja. KPK dan Kejaksaan harus membuka seluruh potensi keterlibatan korporasi secara struktural. Tanpa itu, penindakan hukum hanya akan jadi kosmetik, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan tumbuh,” kata Anton.

-Anton juga mengingatkan bahwa keberlanjutan usaha perkebunan tidak bisa hanya bergantung pada legalitas administratif. Menurutnya, PT. Sungai Budi Group (BW) harus membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat sekitar. “Kalau Perusahaan Sungai Budi Group (BW) ingin memperpanjang HGU setelah 2027, harus ada jaminan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Kalau tidak, konflik horizontal pasti terjadi, dan itu akan merugikan semua pihak,” pungkasnya.(**)

Penulis: Andre Editor: Yudi Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *