Pelapor Apresiasi Kinerja Polda Lampung Usut Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Lahan Tol

Lampung, TELLISIK.ID – Kuasa hukum pelapor, Anton Heri, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Lampung yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan penyelewengan uang ganti rugi lahan tol di wilayah Terbanggi Besar, Kamis (18/9/2025).

Anton Heri menjelaskan, kliennya Yabes Wardana Sentosa pada 8 November 2004 telah membeli sebidang tanah seluas 19.000 meter persegi di Terbanggi Besar dengan harga Rp135 juta melalui H. Darussalam, yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Bidang Agraria. Namun, pada tahun 2019, sebagian tanah tersebut seluas 8.611 meter persegi terkena proyek pembangunan jalan tol dan mendapat ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar.

“Uang ganti rugi itu tanpa sepengetahuan klien kami telah dicairkan sepenuhnya oleh H. Darussalam. Klien kami hanya menerima Rp500 juta, sementara sisanya hanya diberi cek kosong,” tegas Anton Heri.

Ia menambahkan, langkah Polda Lampung yang telah memanggil pihak terlapor, yakni H. Darussalam dan Elti Yunani pada 8 September 2025, merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus yang merugikan masyarakat.

“Atas nama klien kami, Yabes Wardana Sentosa, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Lampung. Tindakan ini menunjukkan bahwa hukum masih menjadi panglima tertinggi, dan masyarakat kecil tetap mendapat ruang keadilan,” ujarnya.

Anton Heri berharap penyidikan dapat terus berjalan transparan, tuntas, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, langkah aparat kepolisian ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa sulit memperoleh keadilan dalam kasus-kasus pertanahan.(**)

Penulis: Andre Editor: Yudi Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *