Kasus Penggelapan Rp362 Juta di J&T Resmi P21

Way Kanan, TELLISIK.ID – Kejaksaan Negeri Way Kanan resmi menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dana COD sebesar Rp362.128.503 dengan tersangka R (Rifki A.B bin M. Zen) telah lengkap atau P21. Kepastian ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor: B-1770/L.8.17/Eoh.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 yang ditandatangani Jaksa Madya, Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H, Senin (6/10/2025)

Dalam surat tersebut, Kejaksaan menyampaikan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Way Kanan atas dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil. Penyidik kini diminta menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) untuk kemudian ditentukan kelanjutan proses peradilannya.

Menanggapi tuntasnya penyidikan ini, kuasa hukum PT Global Jet Express (J&T), Sulaiman Suhaimi dari Kantor Hukum Sujarwo & Partners, menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar proses selanjutnya berjalan tanpa hambatan.

“Kami mengapresiasi Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Way Kanan atas penetapan P21 ini. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami berharap pelimpahan tahap II segera dilakukan agar perkara ini bisa secepatnya disidangkan,” ujar Sulaiman.

Ia menegaskan, pihak perusahaan sebagai korban berharap proses hukum berjalan tuntas hingga ke meja hijau.

“Kami ingin ada kepastian dan keadilan hukum bagi perusahaan. Dengan status P21 ini, kami optimistis perkara akan segera menemukan titik penyelesaian di pengadilan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka R yang merupakan karyawan J&T Cabang Baradatu diduga menggelapkan dana COD milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp362 juta. Setelah melalui proses penyidikan, berkas dinyatakan lengkap dan kasus segera bergulir ke tahap penuntutan. (Red/Tim)

Penulis: Ande Editor: Yudi Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *