Way Kanan, TELLISIK.ID ~ Ketua Umum Forum Komunitas Petani Bersama (FKPB), Sutrisno, menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Soeharto melalui Keppres No. 116/TK/2025 sebagai keputusan yang keliru dan berpotensi menimbulkan keresahan publik. Ia menyebut kebijakan tersebut bukan hanya melukai hati dan perasaan rakyat, tetapi juga mencederai ingatan sejarah bangsa, Sabtu (15/11/2025).
Menurut Sutrisno, Soeharto tidak layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. Ia menegaskan bahwa lamanya masa pemerintahan selama 32 tahun bukanlah prestasi, melainkan bagian dari tanggung jawab seorang pemimpin.
“Sebagus apa pun rezim memimpin selama puluhan tahun, itu bukan prestasi ataupun predikat. Itu adalah tanggung jawab atas pengabdian,” ujarnya.
Sutrisno juga menyoroti berbagai catatan kelam pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto. Selain itu, ia menilai rezim Orde Baru telah mewariskan penderitaan bagi rakyat melalui eksploitasi dan penjarahan sumber daya alam oleh investor asing, yang dilegalkan melalui UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA). Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih jauh, ia menyebut pemberian gelar tersebut sebagai bentuk penghapusan sejarah perjuangan rakyat dan penghinaan besar terhadap semangat Reformasi 1998. “Gelar pahlawan hanya pantas diberikan kepada pejuang keadilan, pejuang HAM, dan pejuang kemerdekaan — bukan atas dasar prestasi kerja atau lama memimpin,” tegasnya.
Sutrisno menekankan bahwa keputusan kontroversial ini berpotensi memicu kegelisahan serta membuka kembali luka sejarah yang sampai hari ini masih dirasakan oleh masyarakat. Ia meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam memberikan gelar kepahlawanan agar tidak mengkhianati nilai perjuangan bangsa.(**)












