Way Kanan, TELLISIK ID — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Andri Wisata menuai sorotan tajam. Memasuki hari ke-90 sejak laporan dibuat pada 14 September 2025, penyidikan yang dilakukan Polres Way Kanan dinilai mandek tanpa perkembangan berarti, meskipun perkara sudah resmi naik ke tahap penyidikan pada 17 November 2025.
Penasihat hukum korban, Anton Heri, menyampaikan bahwa lambannya proses ini mengindikasikan lemahnya keseriusan penyidik dalam menangani perkara. Menurutnya, sejak status penyidikan ditetapkan, pihaknya tidak pernah mendapatkan progres konkret, bahkan komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada penyidik tidak direspons.
“Perkara ini sudah berjalan 90 hari tanpa progres yang jelas. Kami berulangkali berusaha berkoordinasi, namun penyidik sangat sulit dihubungi. Hal ini menimbulkan kesan bahwa tidak ada keseriusan dalam penanganannya,” ujar Anton Heri, Jumat (12/12/2025).
Ia juga menyoroti bahwa buruknya penanganan perkara ini memperkuat kritik terhadap kinerja Unit Reserse Polres Way Kanan, yang sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama Wakapolri terkait lemahnya profesionalitas penanganan sejumlah kasus di daerah.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi 13 September 2025 di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk. Korban, Andri Wisata, mengalami luka berat setelah diduga dikeroyok saat menghadiri musyawarah penarikan alat berat. Laporan polisi dibuat pada 14 September 2025 dengan Nomor LP/B/124/IX/2025/SPKT/POLRES WK/POLDA LAMPUNG.
Sejak awal, bukti visum dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik. Namun hingga kini, tidak ada kepastian hukum terkait penetapan tersangka ataupun tindak lanjut penyidikan.
Sebagai bentuk keberatan, kemarin pada hari Kamis 11 Desember 2025, pihak kuasa hukum resmi mengirimkan surat Pengaduan kepada Kapolri dan Kapolda Lampung agar melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.
Anton juga memberi ultimatum tegas:
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada respons ataupun progres dari pihak penyidik, kami akan melakukan laporan langsung ke Propam Polda Lampung. Kami ingin memastikan proses ini berjalan sesuai hukum, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.”
Ia menegaskan kembali bahwa sebagai lembaga bantuan hukum YLBH-98, pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga korban mendapatkan haknya atas keadilan dan kepastian hukum. (Tim)












