Way Kanan, TELLIDIK.ID ~ Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyerahkan Perpanjangan Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta Kontrak Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Apel Bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang berlangsung di Lapangan Buway Pemuka, Senin (19/01/2026).
Apel bulanan tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Drs. Rinaldi, M.M., yang mewakili Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., selaku Pembina Apel.
Dalam sambutan Bupati Way Kanan yang dibacakannya, Rinaldi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas nama pribadi Bupati serta Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada para PPPK atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama masa kontrak sebelumnya. Ia menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tersebut merupakan momentum kebahagiaan dan kebanggaan, mengingat proses yang dilalui hingga mencapai tahap ini bukanlah hal yang mudah.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerbitkan sebanyak 66 (enam puluh enam) perpanjangan SK PPPK yang seluruhnya merupakan tenaga guru, dengan masa perjanjian kerja terhitung mulai tanggal mulai tugas (TMT) selama 5 (lima) tahun.(**)












