Polsek Pakuan Ratu Ringkus EY (20), Diduga Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air.

Way Kanan, TELLISIK.ID ~ Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus tersangka inisial EY (20) berdomisili Kampung Sukabumi Kecaamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Karena diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Jum’at (9/1/2026).

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin, 29-12-2025 pukul 08.00 WIB, telah terjadi peristiwa pencurian yang dialami korban an. Saminah.

“Peristiwa tersebut terjadi ketika korban dan saksi hendak mengambil air untuk menyemprot tanaman namun tidak bisa, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata mesin pompa air (SIBEL) sumur bor milik korban tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mesin pompa air sumur bor merek INOTO jika di nominalkan dengan uang senilai Rp. 2.800.000 (dua delapan ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolsek Iptu Hasbuan.

Kronologi penangkapan pada hari Rabu, 07-01-2026 pukul 21.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti mesin pompa air sumur bor merek INOTO di Kampung Sukabumi, Pakuan Ratu, tanpa disertai perlawanan.

“Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 477 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“ imbuh Kapolsek. (**)

Penulis: Miji/Humas Polres Way KananEditor: Yudi Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *