WAY KANAN, TELLISIK.ID – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Way Kanan resmi mengerucutkan usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari lima lokasi menjadi satu lokasi. Satu lokasi yang disepakati adalah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Harnas Restu Ibu Mulya seluas kurang lebih 353 hektar di Kecamatan Blambangan Umpu.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Penentuan Usulan Lokasi TORA yang akan disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria yang dijabat oleh Bupati Way Kanan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Way Kanan yang juga Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Way Kanan, Nikolas Palinggi.
Menurut Nikolas, dari awal memang sudah ada SK dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, sehingga menjadi dasar dalam melaksanakan pembahasan-pembahasan terkait tugas-tugas dari tim. Dari lima usulan semua tim anggota mengerucut ke satu lokasi.
“Penyelesaian Konflik Jadi Syarat Utama TORA
Nikolas menjelaskan, alasan pengerucutan dari lima menjadi satu lokasi karena salah satu syarat utama objek Gugus Tugas Reforma Agraria yang output-nya adalah TORA harus merupakan hasil dari penyelesaian konflik agraria. Dari lima itu memang harus butuh penyelesaian konfliknya dulu. Sedangkan 4 objek belum bisa diselesaikan,” jelasnya.
Sementara satu objek yang dinilai siap diusulkan adalah lahan PT Harnas Restu Ibu Mulya yang berlokasi di Kecamatan Blambangan Umpu, meliputi tiga kampung, yakni Kampung Karang Umpu, Kampung Umpu Kencana, dan Kampung Gunung Sangkaran.
“Lahan tersebut, merupakan bekas HGU yang sudah tidak diperpanjang lagi selama tiga tahun sejak tahun 2023. HGU Tidak Diperpanjang Otomatis Jadi Milik Negara
Dalam kesempatan itu, Nikolas juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait status tanah eks HGU. Sebab HGU yang tidak diperpanjang selama dua tahun maka secara otomatis tanah menjadi hak Negara. Nah masyarakat selama ini apabila ada HGU yang tidak diperpanjang kembali kepada masyarakat, tidak seperti itu,” tegas Nikolas Palinggi.
Menurutnya, aturan hukumnya jelas, tanah HGU yang dipegang oleh suatu perusahaan adalah milik Negara, walaupun mungkin tadinya tanah itu bekas milik ulayat tapi Negara sudah membeli. Sedangkan perusahaan yang mendapatkan HGU tidak boleh menjadi hak milik.
“Sehingga perusahaan yang HGU nya tidak diperpanjang selama dua tahun maka secara otomatis tanah tersebut kembali menjadi hak Negara. Nah ketika tanah tersebut sudah kembali ke Negara, apakah Negara membutuhkan atau masyarakat di sekitar objek TORA,” paparnya.
Luas 353 Hektar, Diusulkan ke BPN Pusat
Nikolas merinci, luas HGU dari PT Harnas Restu Ibu Mulya tersebut kurang lebih 353 hektar.
Proses selanjutnya, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria akan mengusulkan Objek TORA tersebut kepada Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, yaitu Bupati Way Kanan.
“Selanjutnya Ketua Tim akan meneruskan kepada BPN Pusat, kemudian BPN Pusat akan menganalisa lagi apakah yang diusulkan, kemudian setelah itu baru BPN Pusat akan mengeluarkan surat keputusan kepada Bupati. Saya berharap usulan tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga. Semoga apa yang menjadi tugas kami sebagai pelaksana ketua pelaksana harian, dengan adanya usulan lokasi objek TORA ini usulan lokasi dapat berjalan dengan baik dan nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Nikolas Palinggi. (Td)












