Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Komitmen Penegakan Hukum Ditegaskan

WAY KANAN, TELLISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, Kamis (3/9/2026),

dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Way Kanan, Dwi Purnamawati, S.H., M.H.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui kegiatan ini, Kejari Way Kanan menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap putusan hukum sekaligus memastikan barang bukti perkara yang telah inkrah ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, serta sebagai upaya memastikan tidak adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap.

Kejari Way Kanan menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *