WAY KANAN, TELLISIK.ID — Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030 berlangsung dengan kuorum penuh. Sebanyak 40 anggota DPRD Way Kanan hadir tanpa terkecuali dalam rapat paripurna pemilihan, Kamis (17/9/2026).
Kehadiran seluruh anggota DPRD tersebut sekaligus memastikan persyaratan kuorum pemungutan suara terpenuhi. Berdasarkan tata tertib DPRD Way Kanan, pemungutan suara dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD.
Dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 40 orang, batas minimal kuorum adalah 30 anggota. Namun dalam pelaksanaannya, seluruh anggota DPRD hadir sehingga tingkat kehadiran mencapai 100 persen.
Rapat pemungutan suara diikuti seluruh anggota DPRD untuk menentukan Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030 dari dua calon yang telah mengikuti seluruh tahapan pemilihan, yakni M. Galang Putra Rahman, S.H. dan Sony Setiawan, S.T., M.H.
Dengan terpenuhinya kuorum, tahapan pemungutan suara dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPRD Way Kanan.(AW)












