WAY KANAN, TELLISIK.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Rabu (30/9/202).
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Hairul Pasya, S.T., didampingi Anggota KPU Kabupaten Way Kanan I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Nufi M. Yusuf, dan Ibnumuslim.
Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan Sukidra, didampingi Anggota Bawaslu Lukman Latif, Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan M. Arifin, Kasubbag, serta perwakilan dari Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanan, Kesbangpol Kabupaten Way Kanan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Hairul Pasya menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat, valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Data kependudukan secara nasional menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia. Data pemilih bukan sekadar kumpulan data, tetapi merupakan pondasi utama dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih,” ujar Hairul Pasya.

Ia menambahkan bahwa melalui proses pemutakhiran data secara berkelanjutan, KPU berupaya memastikan daftar pemilih senantiasa diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui proses ini kita memastikan bahwa daftar pemilih yang kita miliki selalu mutakhir. Ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan terpercaya,” tambahnya.
Selanjutnya, pemaparan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026 disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Way Kanan sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Nufi M. Yusuf.
Dalam paparannya, Nufi menyampaikan hasil pemutakhiran data yang meliputi pemilih aktif, yaitu pemilih yang masih memenuhi syarat dan telah dimutakhirkan datanya. Selain itu, terdapat pemilih baru yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan baru masuk dalam daftar. Pemutakhiran juga mencakup pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri aktif.
Selain itu, dilakukan pula pembaruan terhadap perubahan data pemilih, seperti alamat, NIK, nama, dan jenis kelamin. Masukan dari masyarakat yang diterima KPU juga telah diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 Kabupaten Way Kanan mencatat sebanyak 15 kecamatan dan 227 kelurahan/kampung. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 184.555 pemilih, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 177.671 pemilih, sehingga total keseluruhan data pemilih Kabupaten Way Kanan mencapai 362.226 pemilih.
Setelah penyampaian hasil rekapitulasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 oleh Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, disaksikan oleh jajaran KPU serta seluruh tamu undangan yang hadir.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Way Kanan menyerahkan Berita Acara hasil rapat pleno kepada instansi terkait sebagai bentuk penyampaian hasil pemutakhiran data pemilih sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.
Melalui pelaksanaan PDPB secara berkelanjutan, KPU Kabupaten Way Kanan berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran dan penyempurnaan data pemilih secara berkala dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait data pemilih.
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 berlangsung dengan tertib dan lancar, serta ditutup dengan penyerahan Berita Acara kepada instansi terkait. (**)












