WAY KANAN, TELLISIK.ID — Tahapan pemilihan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 kini memasuki agenda penyampaian visi dan misi. Dalam tahapan tersebut, Panitia Pemilihan DPRD Way Kanan akan menghadirkan panelis dari kalangan akademisi untuk menguji gagasan dan kemampuan kedua calon.
Sekretaris DPRD Way Kanan, Indra Kesuma, mengatakan pihaknya telah mengundang panelis dari Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Bandar Lampung (UBL) untuk terlibat dalam agenda rapat paripurna istimewa penyampaian visi dan misi calon Wakil Bupati.
“Untuk panelis kita mengundang dari Unila dan UBL,” ujar Indra, Senin (14/9/2026).
Menurut Indra, keterlibatan panelis tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Way Kanan Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya ketentuan mengenai penyampaian visi dan misi calon.
Berdasarkan Pasal 223, penyampaian visi dan misi calon dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa DPRD yang bersifat terbuka untuk umum. Selain menyampaikan visi dan misi, calon juga akan mengikuti sesi tanya jawab atau dialog dengan anggota DPRD yang difasilitasi oleh panelis dari kalangan pakar.
Materi visi dan misi yang disampaikan calon juga harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Panelis nantinya memfasilitasi tanya jawab atau dialog dengan anggota DPRD. Jadi visi dan misi yang disampaikan calon dapat lebih tergali,” jelas Indra.
Nomor Urut, Galang No. 1, Sony No. 2
Sementara itu, terkait nomor urut calon, Tata Tertib DPRD Way Kanan juga telah mengatur dasar penentuan nomor urut.
Berdasarkan Pasal 220 ayat (6) Peraturan DPRD Way Kanan Nomor 01 Tahun 2025, nomor urut calon Wakil Bupati didasarkan pada nomor urutan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Dengan ketentuan tersebut, M. Galang Putra Rahman, S.H. ditetapkan sebagai calon nomor urut 1, sedangkan Sony Setiawan, S.T., M.H. sebagai calon nomor urut 2, mengikuti urutan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Dengan demikian, nomor urut tersebut bukan ditentukan melalui pengundian secara bebas, melainkan mengikuti urutan sebagaimana usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Setelah penetapan calon dan nomor urut, tahapan berikutnya menjadi momentum penting bagi kedua calon untuk menyampaikan gagasan dan program yang akan ditawarkan kepada DPRD dan masyarakat Way Kanan.
Penyampaian visi dan misi tersebut juga menjadi salah satu tahapan sebelum pemungutan suara di DPRD, yang nantinya menentukan siapa yang akan menduduki kursi Wakil Bupati Way Kanan hingga akhir masa jabatan 2025–2030.
Keterlibatan panelis dari perguruan tinggi diharapkan dapat membuat forum penyampaian visi dan misi tidak sekadar menjadi pemaparan program, tetapi juga menjadi ruang untuk menguji kapasitas, pemahaman persoalan daerah, serta realistis atau tidaknya program yang ditawarkan masing-masing calon.
Masyarakat pun dapat mengikuti proses tersebut karena rapat paripurna penyampaian visi dan misi dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Dua calon, dua nomor urut, dan satu kursi Wakil Bupati. Kini publik menunggu visi, gagasan dan jawaban konkret dari masing-masing calon sebelum DPRD menentukan pilihannya melalui pemungutan suara. (AW)












