Bawaslu Way Kanan Rapat Kordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi pada Tahapan Pencalonan Bersama Panwaslu Kecamatan

Way Kanan, Tellisik.id-Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung membuka acara Rapat Kordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi pada Tahapan Pencalonan dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan Pada  Pemilihan Umum 2024, yang berlangsung di Almer Hotel Syari’ah Baradatu Way Kanan, Jum’at ( 03/11/2023)


Hadir dalam kegiatan Pimpinan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Perwakilan Mahasiswa Al-m’arif Way Kanan dan Seluruh Jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.
Bertindak sebagai Pemateri Pimpinan Bawaslu Way Kanan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Lekat Rizwan, S.H, Akademisi Dekan Fakultas Hukum  Universitas Tulang Bawang, Dr.Topan Indra Karsa, Advokasi / Praktisi Hukum Rozali Umar, S.H, M.H

Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung Thamri, S.Hut, M.H, menyampaikan, Pengawas Pemilu sudah siap dengan segala aturan tentang Pengawasan, Semua berkaitan dengan regulasi yang diperbolehkan atau yang dilarang dalam tahapan pengawasan.

“Semua regulasi yang berkaitan dengan pengawasan di pahami, aturan terbaru di bedah bersama jajaran Panwaslu agar semua jajaran pengawas sudah mampu menangani jika ada masalah kedepan nya”, ujar Thamri.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Way Kanan, Lekat Rizwan, S.H,  memaparkan Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Tahapan Pencalonan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Way Kanan.

Semua regulasi yang mengatur tata cara penanganan pelanggar selalu di baca, agar matang secara mendalam semua aturan.

“Sebagai pengawas pemilu kita adalah Mediator, jadi kita memediasi setiap permasalahan yang ada dan tidak memihak, tentu semua berlandaskan dengan regulasi yang ada. papar Rizwan.

Di lanjut pemateri dari Akademisi Dekan Fakultas Hukum UTB, Dr.Topan Indra Karsa, Berdasarkan Undang Undang bahwasanya Presiden, DPR semua di lahirkan dari Pemilu, tugas kita bagaimana menciptakan Pemilu ini dengan Demokratis yang baik, Pengawas Pemilu hadir untuk mengawasi itu dan menciptakan itu semua, kita harus Kerja cerdas kerja ikhlas.

“Penyimpangan dalam segala bentuk harus di luruskan, pengawas harus tegak lurus dalam menjalankan semua tahapan agar tercipta Pemilu yang demokrasi sesuai per Undang – Undangan”. pungkas Topan.

Di tempat yang sama Pemateri  Advokasi / Praktisi Hukum Rozali Umar, S.H, M.H, Menyampaikan Pelanggaran Administratif dan  Pengawasan Partisipatif.

pengawas pemilu harus aktif dan selalu memperdalam aturan, semua pelanggaran harus tahu cara penanganan nya, termasuk pelanggaran administrasi.

“Keberhasilan pemilu melibatkan semua lapisan, berikan sosialisasi kepada masyarakat dampak dari ketidak perdulian masyarakat akan pemilu, suksesnya pemilu ada keterlibatan seluruh masyarakat. Tutup Rozali”. (OW*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *