Pendaftar PPK Membludak, Ini Kisaran Gaji yang Diterima

Way Kanan, Tellisik.id- Pendaftaran calon PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KPU Kabupaten Way Kanan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi ditutup Senin (29/4/2024) pukul 24.00 WIB. KPU mencatat 290 orang mendaftar seleksi calon PPK Kabupaten Way Kanan.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melakukan Computer Assisted Test (CAT) atau seleksi berbasis komputer terhadap 290 Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan, yang digelar di SMK YP 17 Baradatu, ( 06/05/2024)

Dilansir dari situs KPU Way Kanan, Pendaftar PPK memang cukup banyak, peminat untuk menjadi PPK masih menjadi idaman bagi kalangan masyarakat saat ini, selain ingin manjadi pejuang demokrasi honor Panitia Pemilihan Kecamatan juga memang cukup menggiurkan.

Lantas, berapa gaji badan adhoc PPK?

Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024 :
KPU menetapkan honorarium atau gaji untuk BadanAdhoc pada Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Adapun rincian gaji badan adhoc Pilkada 2024 sebagai berikut:

Gaji PPK :
Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan.

Rekrutmen PPK untuk Pilkada dilakukan seleksi terbuka, Artinya jika ada penyelenggara pemilu lalu yang ingin menjadi PPK harus mengikuti seleksi dari awal seperti PPK pileg yang lalu. ( Red*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *