Way Kanan, Tellisik.id- Bawaslu Kabupaten Way Kanan Gelar Workshop Penyelesaian Sengketa Cepat bagi Panitia Pengawas Pemilihan kecamatan pada Pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2024. Bertempat di Aula Mutiara Almer Hotel Syariah Baradatu Way Kanan. Senin, (07/10/2024).
Kegiatan dihadiri Anggota Bawaslu Way Kanan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lukman Latif, Kordiv Penanganan Pelanggaran Lekat Rizwan, S.H, Koodinator sekretariat Bawaslu Way Kanan Arya Alfariza, S.I.P, M.M, Serta Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Staf PPPS, HPPMHM Sekabupaten Way Kanan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lukman Latif, S.Pd., dalam sambutanya menyampaikan kepada jajaran Panwaslu dan Staf agar memanfaatkan waktu untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasan dan meningkatkan berkoordinasi dengan stakeholder yang ada di tingkat kecamatan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam konteks Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
“Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 62 ayat 3”. Jelas Lukman Latif.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Lekat Rizwan, S.H., dalam kesempatanya menekankan pentingnya Form. A laporan hasil pengawasan.
“Seluruh jajaran pengawas baik ditingkat Kecamatan maupun ditingkat Kampung Wajib menuangkan laporan hasil pengawasan kedalam laporan Form.A dalam seluruh kegiatan Pengawasan disemua tahapan”. tandas Lekat Rizwan.
Ia juga menyampaikan menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan agar Form.A laporan hasil pengawasan ditingkat Kampung diarsipkan oleh PKD dan Panwaslu Kecamatan.
“tertib administrasi itu penting sebagai langkah antisipasi jika kemudian hari terdapat permasalahan, maka seluruh dokumen yang dibutuhkan kita siap semuanya”, jelasnya.
Lekat Rizwan berharap Worskhop yang digelar hari ini dapat meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap seluruh peraturan dan juknis mengenai tatacara dan mekanisme penyelesaian sengketa cepat dalam Pemilihan tahun 2024. (Red*/)