Palembang, TELLISIK.ID – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Peristiwa tragis itu terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam. TMajelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang vonis menyatakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai penembakan dilakukan secara spontan tanpa adanya perencanaan matang.
“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi,” ungkap Fredy di ruang sidang.
Meski unsur berencana tidak terpenuhi, majelis hakim meyakini Kopda Bazarsah bersalah sesuai pasal sekunder, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia dinyatakan menembak korban menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang telah dimodifikasi menjadi SS1.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana mati serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, sidang tuntutan dari Oditur Militer juga meminta hukuman mati bagi Kopda Bazarsah. Tangis keluarga korban pecah di ruang sidang saat putusan dibacakan.(**)












